Contact Us

Name

Email *

Message *

Suami Melarang Istri Berkunjung Ke Rumah Orang Tua, Bagaimanakah Hukumnya?

Suami Melarang Istri Berkunjung Ke Rumah Orang Tua, Bagaimanakah Hukumnya?

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan rumah tangga akan ada kondisi dimana terjadi perbedaan pendapat ataupun sesuatu yang berseberangan dengan apa yang diharapkan. Salah satunya ketika suami melarang seorang istri untuk berkunjung atau menjenguk orang tuanya sendiri. Bagaimanakah hukumnya?

Suami Melarang Istri Berkunjung Ke Rumah Orang Tua, Bagaimanakah Hukumnya?

Memang seorang istri berada dalam posisi yang dilematis karena di satu sisi ia harus mentaati suaminya, namun di sisi yang lain ia tak ingin memutuskan tali silaturahmi dengan kedua orangtua. Terlebih kondisinya saat itu sedang sakit ataupun membutuhkan kehadiran pihak keluarga.

Dalam kitab Tuhfatul Habib ‘Ala Syarhil Khathib yang ditulis oleh Sulaiman Al Bujairimi disebutkan bahwa seorang suami boleh melarang istrinya untuk mengunjungi kedua orang tuanya.

“Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, IV, h. 253).

Namun seorang ulama dari kalangan Madzhab Hanafi yakni Ibnu Nujaim mengatakan bahwa istri boleh menjenguk kedua orangtuanya meski tidak diizinkan suami. Artinya istri boleh untuk tidak mentaati suaminya, terlebih dalam kondisi yang terdesak.

Ulama tersebut berpatokan kepada keterangan Kamal Ibnu Hamam dalam kitab Fathul Qadir yang membolehkan istri berkunjung ke rumah orangtua meski tidak diizinkan suami.

“Umpamanya, jika bapak si istri menderita penyakit kronis dan membutuhkan bantuan perawatannya namun si suami melarang istrinya untuk menjenguknya, ia boleh membangkang larangan suaminya baik bapaknya muslim maupun nonmuslim. Demikian sebagaimana pendapat yang terdapat dalam kitab Fathul Qadir, (Lihat Zainuddin Ibnu Nujaim, al-Bahrur Ra`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, Beirut, Darul Ma’rifah, tt, juz, IV, h. 212).

Melihat penjelasan tersebut, Ibnu Nujaim berkesimpulan bahwa seorang istri boleh berkunjung kepada orang tua atau mahramnya dengan atau tanpa izin suami. Namun tetap istri harus bertanya dahulu kepada suaminya.

“Dari apa yang telah kami kemukakan, setidaknya kita dapat menarik simpulan bahwa istri boleh keluar rumah untuk menjenguk kedua orang tuanya dan keluarga yang lain (mahram). Maka menurut pendapat sahih yang difatwakan adalah kebolehan bagi istri untuk menjenguk kedua orang tuanya setiap hari Jumat baik dengan seizin suaminya atau tidak, dan kebolehan untuk mengunjungi mahramnya setahun sekali baik seizin suami atau tidak,” (Lihat Zainuddin Ibnu Nujaim, al-Bahrur Ra`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, juz, IV, h. 212).

Dengan demikian hukum suami melarang istrinya berkunjung kepada orangtua terbagi menjadi dua pendapat yakni suami boleh melarang istrinya berkunjung dan istri taat dengan larangan suami.

Sementara pendapat yang kedua menyatakan bahwa istri boleh menjenguk atau bersilaturahmi dengan orangtuanya seminggu sekali, meski suami tidak mengizinkan. Namun jika kunjungan tersebut ternyata hanya menimbulkan mudharat bagi istri, maka sudah selayaknya larangan suami dipatuhi.




JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT, 
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA



No comments:

Post a Comment

Back To Top