Memang uban seringkali menjadi masalah bagi sebagian orang mengingat warna dan sifatnya yang cukup mengganggu. Banyak yang merasakan bahwa uban membuat penampilannya terlihat tua ataupun kurang rapi. Apalagi jika uban tumbuh di usia muda. Bahkan uban menjadi penyebab rasa gatal yang amat sangat di daerah kepala sehingga ingin rasanya untuk menghilangkan helaian rambut putih tersebut segera.
Namun meski begitu, tumbuhnya uban merupakan fase alami yang akan dirasakan setiap orang. Allah dalam Al Quran telah berfirman:
“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendakiNya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS Ar Rum 54)
Uban Adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin
Ketahuilah bahwa mencabut maupun mewarnai uban haruslah didasarkan pada keterangan yang jelas. Jangan sampai kita beramal tanpa ilmu. Selain itu uban sesungguhnya merupakan cahaya bagi seorang muslim.
Keterangan yang mendasarinya terdapat dalam hadist dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR Al Baihaqi)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR Ibnu Hibban)
Bagian Rambut Manakah Yang Terlarang Dicabut Dan Bagaimana Hukum Mencabut Uban?
Dalam kitab Al Jami Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad Abdul Lathif Uwaidah mengatakan bahwa bagian yang dilarang untuk dicabut ubannya adalah jenggot, alis, kumis dan kepala. Sementara itu hukum tentang larangan mencabut uban menurut para ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa hukumnya makruh.
Larangan Mencabut Uban Berdasarkan Medis
Kajian tentang ilmu pengetahuan memang tidak ada habis-habisnya dan seorang ilmuwan dari Spanyol bernama Ismael Galvan, di tahun 2012 melakukan penelitian tentang uban. Hasilnya cukup mencengangkan karena ternyata seseorang yang memiliki uban akan hidup sehat dan berumur panjang.
“Pada manusia, melanin seperti pada kulit, rambut dan bulu merupakan jenis yang sama. Hal ini membatasi pengetahuan pada konsekuensi fisiologi pigmentasi” Ucapnya.
Maksud dari keterangan tersebut menyatakan bahwa uban menjadi tanda absennya melanin yang berarti juga kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat.
Subhaanallah, sungguh apa yang dianjurkan Rasulullah bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui sehingga tidak ada satu pun anjuran yang tidak memiliki manfaat, baik untuk kehidupan dunia ataupun akhirat. Maka sudah sepatutnya kita untuk selalu bersyukur masih diberi kesempatan mengetahui segala anjuran Rasulullah dan berusaha semaksimal mungkin mengamalkannya.
Wallahu A’lam
JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT,
SILAHKAN BAGIKANKE TEMAN ANDA
No comments:
Post a Comment